Home » » Mekanisme Pelaksanaan Ulangan dan Ujian

Mekanisme Pelaksanaan Ulangan dan Ujian

Posted by LET'S TRY on Sabtu, 27 Agustus 2016

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat 1 menyatakan penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pasal 64 ayat 1 menyatakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Selanjutnya, Pasal 64 ayat 2 menyatakan  penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. Pasal 65  ayat 1 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.  Pasal 66 ayat 1 menyatakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

Selanjutnya kami paparkan mekanisme pelaksanaan ulangan dan ujian yang berlaku pada SMA Muhammadiyah 1 Sekampung Udik, yang meliputi:
1.        Ulangan Harian
Ulangan Harian (UH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Tujuan lain dari UH adalah memantau kemajuan belajar setelah proses pembelajaran satu atau lebih KD, melakukan perbaikan pembelajaran pada KD yang tidak mencapai ketuntasan dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada satu atau lebih KD sebagai dasar pelaksanaan remedial dan pengayaan.
Cakupan dari UH meliputi semua indikator yang ada pada KD yang dinilai (satu atau lebih KD) atau terbatas pada indikator-indikator yang belum dilakukan penilaian pada penilaian proses. Ketuntasan KD ditandai dengan ketuntasan setiap indikator-indikator pada KD yang bersangkutan.
Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncakan pada saat mengembangkan silabus diantaranya non tes, tes baik berupa tes tertulis atau tes perbuatan atau gabungan keduanya dengan memetakan indikator yang akan diukur dengan bentuk tes dan indikator yang akan diukur dengan bentuk non tes. Pelaksanaan UH dilakukanan oleh guru mata pelajaran masing-masing dengan mengembangkan instrumennya.
Hasil pengukuran pencapaian setiap indikator yang diperoleh dari pelaksanaan ulangan harian baik melalui tes tertulis, tes perbuatan (unjuk kerja, penugasan, dll) dan non tes (observasi, dll) dikelola oleh guru mata pelajaran untuk menghasilkan Nilai Harian (NH) setiap kompetesi dasar. Nilai Harian (NH) merupakan kumulatif dari hasil tes dan nilai non tes dalam penugasan pada KD yang bersangkutan.
Contoh Fisika kelas X memiliki 5 (lima) KD maka ada 5 Nilai Harian, yaitu NH1, NH2, NH3, NH4 dan NH5. Rata-rata NH1, NH2, NH3, NH4 dan NH5 akan menjadi Nilai Harian. Masing-masing NH dihitung berdasarkan beberapa nilai penugasan dan nilai Tes atau sering disebut dengan nilai ulangan. Secara umum digambarkan dalam bagan dibawah.

Bagaiman setiap nilai NH bisa terbentuk dari nilai penugasan (non tes) dan nilai ulangan (tes). Perbandingan antara nilai penugasan dan nilai ulangan dapat ditentukan sendiri oleh sekolah berdasarkan karakteristik mata pelajaran dan sekolah masing. Di SMA Muhammadiyah 1 Sekampung Udik persentase perbandingan nilai penugasan dan nilai ulangan adalah 50% : 50%. Secara khusus mekanisme penentuan nilai harian (NH) dapat dilihat pada bagan dibawah ini, misalnya untuk penentuan nilai harian 1 (NH1).

Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Harian

2.      Ulangan Tengah Semester
Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Tujuan UTS adalah (1) mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah proses pembelajaran 8 -9 minggu (2) memantau kemajuan belajar setelah proses pembelajaran 8 -9 minggu (3) menentukan nilai hasil belajar peserta didik setelah proses pembelajaran beberapa KD dan (4) melakukan perbaikan pembelajaran pada tengah semester berikutnya
Cakupan UTS meliputi (1) Meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode 8 – 9 minggu. (2) Ketuntasan KD ditandai dengan ketuntasan setiap indikator-indikator pada KD yang bersangkutan.
Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncanakan pada saat mengembangkan silabus dalam bentuk tes tertulis maupun tes perbuatan. Jika menggunakan tes tertulis, dapat diuji dengan tes bentuk objektif dan atau tes bentuk uraian. Jika menggunakan tes perbuatan, dapat diuji dengan kinerja atau project (penugasan). Pelaksanaan UTS dilaksanakan oleh guru di bawah koordinasi satuan pendidikan, sehingga biasanya dilaksanakan secara bersama dan terjadwal yang didahului dengan penyusunan instrumen penilaian. Hasil dari UTS akan menjadi Nilai Tengah Semester (NTS).
Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester

3.        Ulangan Akhir Semester
Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, memantau kemajuan belajar setelah proses pembelajaran, menentukan nilai hasil belajar peserta didik setelah proses pembelajaran dan melakukan perbaikan pembelajaran pada semester berikutnya.
Cakupan UAS meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil. Pemilihan Indikator yang akan menjadi cakupan ulangan akhir semester hendaknya memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi dan keterpakaian. Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncanakan pada saat mengembangkan silabus dalam bentuk tes objektif dan atau tes bentuk uraian. UAS dilaksanakan oleh guru di bawah koordinasi satuan pendidikan, sehingga biasanya dilaksanakan secara bersama dan terjadwal didahului dengan penyusunan instrumen penilaian
Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester

4.        Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun pelajaran pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket, memantau kemajuan belajar setelah proses pembelajaran, menentukan nilai hasil belajar peserta didik setelah proses pembelajaran di semester genap dan melakukan perbaikan pembelajaran pada tahun pelajaran berikutnya.
UKK meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap dan dalam memilih Indikator yang akan menjadi cakupan ulangan kenaikan kelas hendaknya memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi dan keterpakaian. Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncanakan pada saat mengembangkan silabus dalam bentuk tes tertulis dengan menggunakan bentuk tes objektif dan atau tes bentuk uraian.
UKK dilaksanakan oleh guru di bawah koordinasi satuan pendidikan, sehingga biasanya dilaksanakan secara bersama dan terjadwal dan didahului dengan penyusunan instrumen penilaian. Hasil dari UKK akan menjadi Nilai Kenaikan Kelas (NKK) bagi peserta didik.
Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas

5.      Mekanis terbentuknya nilai LHB untuk Semester Ganjil dan Genap
Berdasarkan pada 19 Tahun 2005 Pasal 63 bahwa  penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik dapat dilakukan bentuk ulangan harian, ulangan  tengah semester,  ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Maka penentuan nilai Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik pada setiap mata pelajaran dihitung berdasarkan nilai harian (NH), nilai tengah semester (NTS) dan nilai akhir semester (NAS) untuk semester ganjil atau nilai kenaikan kelas (NKK) untuk semester genap.
Proses perhitungan dilakukan secara berkesinambungan selama proses pembelajaran karena penilaiannya dilakukan dalam proses pembelajaran. Nilai harian ditentukan dari rata-rata nilai penugasan (non tes) dan nilai ulangan (tes) dengan persentase perbandingan yang ditentukan.
Misalkan sebuah mata pelajaran memiliki 7 SK maka seyogyanya dalam proses penetuan nilai LHB peserta didik ditentukan oleh 7 nilai harian atau 7 nilai SK (kompetensi), nilai tengah semester dan nilai akhir semester. Masing-masing nilai harian harus dihitung berdasarkan beberapa nilai penugasan dan nilai ulangan.
Jika jumlah SK lebih dari 3 sebaiknya pelaksanaan ulangan untuk SK dilakukan paling tidak hanya 3 kali pelaksanaan ulangan. Hal dilakukan untuk efisiensi hari efektif belajar. Jadi ada beberapa SK yang pelaksanaan ulangannya dilakukan secara berbarengan. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah masing-masing butir soal harus sudah ditentukan jumlahnya masing-masing SK.
Proses perhitungan nilai ulangan juga harus dipisahkan antara nilai SK1, SK2 atau SK3 jika ulanganya untuk 3 SK. Contoh Ulangan Pertama dilakukan untuk SK1, SK2 dan SK3 maka nilai yang harus dimunculkan pada lembar pemeriksaan jawaban peserta didik ada 3 nilai, masing-masing untuk SK1, SK2 dan SK3. Sehingga guru dapat menentukan SK mana yang mencapai KKM dan mana yang belum. Pada akhirnya yang belum mencapai KKM dilakukan proses pembelajaran remedial dan yang sudah mencapai KKM dilakukan proses pembelajaran pengayaan.
Berikut ini contoh mekanisme penentuan nilai LHB untuk sebuah mata pelajaran dengan jumlah SK ada 5 buah.

6.        Ujian Sekolah
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik  yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  untuk  memperoleh  pengakuan  atas prestasi  belajar  dan  merupakan  salah  satu  persyaratan  kelulusan  dari  satuan pendidikan.  Mata  pelajaran  yang  diujikan  adalah  mata  pelajaran  kelompok  mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan  aspek  kognitif  dan  atau  psikomotorik  kelompok  mata  pelajaran  agama  dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian);
Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian,(d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian. Nilai Ujian Sekolah digabungkan dengan Nilai Rata-rata Raport semester 3,4, dan 5 dengan persentase 40% nilai rata-rata raport dan 60% nilai Ujian Sekolah menjadi Nilai Sekolah (NS).
Mekanisme Pelaksanaan Ujian Sekolah

7.        Ujian Nasional
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi pesertadidik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
Penyelenggaraan UN diatur dan dilaksanakan berdasarkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional  (POS UN) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (a). pemetaaan mutu program dan/atau satuan pendidikan (b). dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. (c). penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan (d). pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN untuk satuan pendidikan SMA ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA). Peserta didik SMA dinyatakan lulus UN dilihat berdasarkan nilai rata-rata NA dan nilai NA setiap mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional. Besaran nilai rata-rata NA dan nilai NA setiap mata pelajaran akan ditentukan dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional  (POS UN) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Referensi:
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah sesuai dengan tahun pelajaran;
5.    SK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.    Juknis Penilaian KTSP SMA dari Dirjen
7.    Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (Bsnp) Oleh Endang Poerwanti
8.    Hasil diskusi kelompok utusan tim sekolah pada Workshop MGMP di Islamic Lampung Timur tanggal 3-4 Desember 2012
9.    Manual Penggunaan Program Simpel PAS oleh Muhamad Khotib
10.  Manual Penggunaan Program Simpel TEACH oleh Muhamad Khotib
11.  Manual Penggunaan Program Simpel LHB oleh Muhamad Khotib


oleh Muhamad Khotib, M.Pd. (Guru SMA Muhammadiyah 1 Sekampung Udik)


0 komentar:

Posting Komentar

Label

Diberdayakan oleh Blogger.
.comment-content a {display: none;}