Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat 1 menyatakan penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian
hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pasal 64 ayat 1 menyatakan
penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Selanjutnya, Pasal 64 ayat 2 menyatakan penilaian hasil belajar oleh
pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 65 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran. Pasal 66 ayat 1 menyatakan penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Selanjutnya kami paparkan mekanisme pelaksanaan ulangan dan ujian yang
berlaku pada SMA Muhammadiyah 1 Sekampung Udik, yang meliputi:
1. Ulangan
Harian
Ulangan Harian (UH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Tujuan lain dari UH adalah memantau kemajuan
belajar setelah proses pembelajaran satu atau lebih KD, melakukan perbaikan
pembelajaran pada KD yang tidak mencapai ketuntasan dan menentukan keberhasilan
belajar peserta didik pada satu atau lebih KD sebagai dasar pelaksanaan
remedial dan pengayaan.
Cakupan dari UH meliputi semua indikator yang ada pada KD yang dinilai
(satu atau lebih KD) atau terbatas pada indikator-indikator yang belum
dilakukan penilaian pada penilaian proses. Ketuntasan KD ditandai dengan
ketuntasan setiap indikator-indikator pada KD yang bersangkutan.
Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncakan pada saat
mengembangkan silabus diantaranya non tes, tes baik berupa tes tertulis atau
tes perbuatan atau gabungan keduanya dengan memetakan indikator yang akan
diukur dengan bentuk tes dan indikator yang akan diukur dengan bentuk non tes.
Pelaksanaan UH dilakukanan oleh guru mata pelajaran masing-masing dengan
mengembangkan instrumennya.
Hasil pengukuran pencapaian setiap indikator yang diperoleh dari
pelaksanaan ulangan harian baik melalui tes tertulis, tes perbuatan (unjuk
kerja, penugasan, dll) dan non tes (observasi, dll) dikelola oleh guru mata
pelajaran untuk menghasilkan Nilai Harian (NH) setiap kompetesi dasar. Nilai
Harian (NH) merupakan kumulatif dari hasil tes dan nilai non tes dalam
penugasan pada KD yang bersangkutan.
Contoh Fisika kelas X memiliki 5 (lima) KD maka ada 5 Nilai Harian, yaitu
NH1, NH2, NH3, NH4 dan NH5. Rata-rata NH1, NH2, NH3, NH4 dan NH5 akan menjadi
Nilai Harian. Masing-masing NH dihitung berdasarkan beberapa nilai penugasan
dan nilai Tes atau sering disebut dengan nilai ulangan. Secara umum digambarkan
dalam bagan dibawah.
Bagaiman setiap nilai NH bisa terbentuk dari nilai penugasan (non tes) dan
nilai ulangan (tes). Perbandingan antara nilai penugasan dan nilai ulangan
dapat ditentukan sendiri oleh sekolah berdasarkan karakteristik mata pelajaran
dan sekolah masing. Di SMA Muhammadiyah 1 Sekampung Udik persentase
perbandingan nilai penugasan dan nilai ulangan adalah 50% : 50%. Secara khusus
mekanisme penentuan nilai harian (NH) dapat dilihat pada bagan dibawah ini,
misalnya untuk penentuan nilai harian 1 (NH1).
Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Harian
2. Ulangan
Tengah Semester
Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Tujuan UTS adalah (1) mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
proses pembelajaran 8 -9 minggu (2) memantau kemajuan belajar setelah proses
pembelajaran 8 -9 minggu (3) menentukan nilai hasil belajar peserta didik
setelah proses pembelajaran beberapa KD dan (4) melakukan perbaikan
pembelajaran pada tengah semester berikutnya
Cakupan UTS meliputi (1) Meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode 8 – 9 minggu. (2) Ketuntasan KD ditandai dengan
ketuntasan setiap indikator-indikator pada KD yang bersangkutan.
Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncanakan pada saat
mengembangkan silabus dalam bentuk tes tertulis maupun tes perbuatan. Jika
menggunakan tes tertulis, dapat diuji dengan tes bentuk objektif dan atau tes
bentuk uraian. Jika menggunakan tes perbuatan, dapat diuji dengan kinerja atau
project (penugasan). Pelaksanaan UTS dilaksanakan oleh guru di bawah koordinasi
satuan pendidikan, sehingga biasanya dilaksanakan secara bersama dan terjadwal
yang didahului dengan penyusunan instrumen penilaian. Hasil dari UTS akan
menjadi Nilai Tengah Semester (NTS).
Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester
3.
Ulangan Akhir Semester
Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, memantau
kemajuan belajar setelah proses pembelajaran, menentukan nilai hasil belajar
peserta didik setelah proses pembelajaran dan melakukan perbaikan pembelajaran
pada semester berikutnya.
Cakupan UAS meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester ganjil. Pemilihan Indikator yang akan menjadi cakupan ulangan akhir
semester hendaknya memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi dan
keterpakaian. Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncanakan
pada saat mengembangkan silabus dalam bentuk tes objektif dan atau tes bentuk
uraian. UAS dilaksanakan oleh guru di bawah koordinasi satuan pendidikan,
sehingga biasanya dilaksanakan secara bersama dan terjadwal didahului dengan
penyusunan instrumen penilaian
Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
4. Ulangan
Kenaikan Kelas
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir tahun pelajaran pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket,
memantau kemajuan belajar setelah proses pembelajaran, menentukan nilai hasil
belajar peserta didik setelah proses pembelajaran di semester genap dan
melakukan perbaikan pembelajaran pada tahun pelajaran berikutnya.
UKK meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
genap dan dalam memilih Indikator yang akan menjadi cakupan ulangan kenaikan
kelas hendaknya memperhatikan urgensi, kontinuitas, relevansi dan keterpakaian.
Bentuk dan teknik penilaian yang dipilih sesuai yang direncanakan pada saat
mengembangkan silabus dalam bentuk tes tertulis dengan menggunakan bentuk tes
objektif dan atau tes bentuk uraian.
UKK dilaksanakan oleh guru di bawah koordinasi satuan pendidikan, sehingga
biasanya dilaksanakan secara bersama dan terjadwal dan didahului dengan
penyusunan instrumen penilaian. Hasil dari UKK akan menjadi Nilai Kenaikan
Kelas (NKK) bagi peserta didik.
Mekanisme Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
5.
Mekanis terbentuknya nilai LHB untuk Semester Ganjil dan Genap
Berdasarkan pada 19 Tahun 2005 Pasal 63 bahwa penilaian hasil belajar
dilakukan oleh pendidik dapat dilakukan bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Maka
penentuan nilai Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik pada setiap mata
pelajaran dihitung berdasarkan nilai harian (NH), nilai tengah semester (NTS)
dan nilai akhir semester (NAS) untuk semester ganjil atau nilai kenaikan kelas
(NKK) untuk semester genap.
Proses perhitungan dilakukan secara berkesinambungan selama proses
pembelajaran karena penilaiannya dilakukan dalam proses pembelajaran. Nilai
harian ditentukan dari rata-rata nilai penugasan (non tes) dan nilai ulangan
(tes) dengan persentase perbandingan yang ditentukan.
Misalkan sebuah mata pelajaran memiliki 7 SK maka seyogyanya dalam proses
penetuan nilai LHB peserta didik ditentukan oleh 7 nilai harian atau 7 nilai SK
(kompetensi), nilai tengah semester dan nilai akhir semester. Masing-masing
nilai harian harus dihitung berdasarkan beberapa nilai penugasan dan nilai
ulangan.
Jika jumlah SK lebih dari 3 sebaiknya pelaksanaan ulangan untuk SK
dilakukan paling tidak hanya 3 kali pelaksanaan ulangan. Hal dilakukan untuk
efisiensi hari efektif belajar. Jadi ada beberapa SK yang pelaksanaan ulangannya
dilakukan secara berbarengan. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah
masing-masing butir soal harus sudah ditentukan jumlahnya masing-masing SK.
Proses perhitungan nilai ulangan juga harus dipisahkan antara nilai SK1,
SK2 atau SK3 jika ulanganya untuk 3 SK. Contoh Ulangan Pertama dilakukan untuk
SK1, SK2 dan SK3 maka nilai yang harus dimunculkan pada lembar pemeriksaan
jawaban peserta didik ada 3 nilai, masing-masing untuk SK1, SK2 dan SK3.
Sehingga guru dapat menentukan SK mana yang mencapai KKM dan mana yang belum.
Pada akhirnya yang belum mencapai KKM dilakukan proses pembelajaran remedial
dan yang sudah mencapai KKM dilakukan proses pembelajaran pengayaan.
Berikut ini contoh mekanisme penentuan nilai LHB untuk sebuah mata
pelajaran dengan jumlah SK ada 5 buah.
6. Ujian
Sekolah
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar dan merupakan salah satu
persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata
pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif
dan atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian);
Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun
kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian,(d)
mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian. Nilai Ujian Sekolah digabungkan
dengan Nilai Rata-rata Raport semester 3,4, dan 5 dengan persentase 40% nilai
rata-rata raport dan 60% nilai Ujian Sekolah menjadi Nilai Sekolah (NS).
Mekanisme Pelaksanaan Ujian Sekolah
7. Ujian
Nasional
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi pesertadidik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,
Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi
Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas
Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi,
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah.
Penyelenggaraan UN diatur dan dilaksanakan berdasarkan Prosedur Operasional
Standar Ujian Nasional (POS UN) yang dikeluarkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (a).
pemetaaan mutu program dan/atau satuan pendidikan (b). dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya. (c). penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan (d). pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN untuk satuan pendidikan SMA
ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA). Peserta didik SMA
dinyatakan lulus UN dilihat berdasarkan nilai rata-rata NA dan nilai NA setiap
mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional. Besaran nilai rata-rata NA
dan nilai NA setiap mata pelajaran akan ditentukan dalam Prosedur Operasional
Standar Ujian Nasional (POS UN) yang dikeluarkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian.
4. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah sesuai dengan
tahun pelajaran;
5. SK Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk
dan Tata Cara Penyusunan laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
6. Juknis Penilaian KTSP
SMA dari Dirjen
7. Standar Penilaian
Badan Standar Nasional Pendidikan (Bsnp) Oleh Endang Poerwanti
8. Hasil diskusi kelompok
utusan tim sekolah pada Workshop MGMP di Islamic Lampung Timur tanggal 3-4
Desember 2012
9. Manual Penggunaan
Program Simpel PAS oleh Muhamad Khotib
10. Manual Penggunaan
Program Simpel TEACH oleh Muhamad Khotib
11. Manual Penggunaan
Program Simpel LHB oleh Muhamad Khotib
Sumber : http://www.simpelpas.ltim.in
oleh Muhamad Khotib, M.Pd. (Guru SMA Muhammadiyah 1 Sekampung Udik)
0 komentar:
Posting Komentar